WONOSARI, Minggu Pahing – Slamet, S.Pd. MM, anggota DPRD DIY mengatakan, PT Supersonic Chemical Industry (SCI) belum memegang AMDAL tetapi telah melakukan kegiatan penggilingan batu itu menyalahi aturan. Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang berkopenten harus bertindak tegas, tidak sebatas gertak sambal.
“Syarat mendirikan usaha harus ada AMDAL. Kalau dilanggar ada sanksi. Pemda Gunngkidul lembek, di situ persoalannya,” kritik Slamet, (19/09).
Sebagaimana diketahui, tiga bulan terakhir di tahun 2017 PT SCI tanpa AMDAL nekad menggiling batu gamping. Publik menyayangkan, kalangan Dewan bungkem tidak angkat bicara.
“Tidak bicara gimana? Saya ‘bengak-bengok’ sendirian, ibarat teriak di padang pasir,” kilah Slamet.
Dia pun mengaku pernah mengkritik tajam, OPD Perindustrian, Perijinan serta Satpol PP tidak mampu bekerjasama dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, Kepala-Kepala OPD yang baru saja dilantik Bupati harus menunjukkan greget, agar ada perubahan, berbeda dengan Kepala OPD lama.
“Tapi greget yang mengarah pada perubahan positif, jangan hanya ‘kerot tanpo untu’, kata dia.
Mencermati surat dari Kementrian Perindustrian dalam hal ini Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka No. 1012/IKTA.2/10/2016, Slamet mengatakan, Pemda harus mendata ulang penambang yang berijin. Penambang tak berijin yang jumlahnya konon lebih dari 10. Menurutnya penambang liar harus dihentikan. Agung Sedayu













