PEMERINTAHAN

Soal Reformasi Birokrasi Bupati Sunaryanta Tidak Main-Main

GUNUNGKIDUL-KAMIS PAHING | Menurut Penewu Nglipar, Mohamad Setiawan pada masa pemerintahannya, Bupati H. Sunaryanta tahun 2021 hingga awal 2022 merotasi dan memutasi pejabat 4 kali.

Setahu saya itu, kata Penewu Nglipar yang mengalami pemindahan dua kali dari Gedangsari, ke Playen kemudian ke Nglipar, meluruskan berita terdahulu.

Sejumlah tokoh  menyayangkan, bahkan mencela dan mempersoalkan kebijakan Bupati Sunaryanta tanpa melihat korelasinya dengan reformasi birokrasi skala nasional.

Joko Priyatmo (Jepe) pengamat sosial politik dan Ari Siswanto anggota DPRD Gunungkidul berpandangan lain. Mereka justru angkat jempol atas keberanian Bupati.

“Bupati Sunaryanta salahnya di mana coba. Dia bertindak berdasarkan  RPJMD 2021-2026, dengan alasan untuk mempercepat capaian visi dan misi Kabupaten Gunungkidul,” ujar Jepe (6-1-22).

Menurutnya, visi misi Gunungkidul itu adalah  perwujudan dari negara skala daerah. Secara tidak langsung juga representasi diri Sunaryanta selaku Bupati.

“Rotasi dan mutasi itu harus dilihat sebagai upaya mencari personil yang loyal kepada negara dalam hal ini skala GunungkIdul, sekaligus loyal pada Bupati. Dan itu tidak salah, justru Bupati Sunaryanta konsisten,” tegas Jepe.

Pendapat Jepe dikuatkan Ari Siswanto, anggota DPRD Gunungkidul Fraksi PKS. Memilih orang yang tepat untuk menduduki jabatan di OPD tertentu menurutnya adalah hak mutlak Bupati Sunaryanta.

“Termasuk memonitor dan mengevaluasi hasil kerja  Kepala OPD dan jajarannya secara berkala,” tegas Ari Siswanto.

Kalau kemudian sejumlah tokoh mengkritisi langkah Bupati Sunaryanta, dengan berbagai asumsi efek yang timbul karena terlalu sering dilakukan rotasi dan mutasi menurut Ari Siswanto, itu bagian dari demokrasi.

Anggota Dewan secara kelembagaan memiliki kewenangan melakukan evaluasi kinerja, tetapi tidak ke ranah OPD melainkan ke  top eksekutif yakni Bupati.

“Artinya begini, rotasi dan mutasi itu ada hasil positif atau negatif akan terlihat pada laporan keterangan  pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sunaryanta pada Maret 2022,” tegasnya.

Jika ada anggota dewan yang nimbrung berpendat soal kebijakan rotasi dan mutasi menurutnya itu pendapat pribadi, tidak mewakili lembaga. (Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

11 jam ago

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

3 hari ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

5 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

3 minggu ago