WONOSARI, Kamis Pahing – Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 062/PL.01.02-ND/34/Prov/III/2019. Isi pokok SE berupa pemberitahuan kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye pemilu 2019. Ari Siswanto, Ketua DPD PKS Gunungkidul menyatakan keberatan, karena SE KPU DIY dinilai merugikan Peserta Pemilu.
Subtansi SE KPU DIY, yang merugikan Peserta Pemilu, ujar Ari Siswanto selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas/ kegiatan lain yang melibatkan massa dilaksanakan pada waktu, hari, dan tanggal yang sama dengan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.”
“Satu sisi, KPU sangat minim dalam melakukan sosialisasi, sementara kampanye Peserta Pemilu dan caleg dibatasi dengan SE tertanggal 22 Maret 2019,” papar Ari Siswanto, (28/03).
BACA JUGA: Gelar Simulasi, KPUD Gunungkidul Infokan Cara Mencoblos
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…
GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…