WONOSARI, Sabtu Kliwon, -Secara nasional peredaran narkoba meningkat drastis. Diusulkan, bahwa hukuman mati perlu ditetapkan dalam undang-undang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menerangkan, saat ini pidana hukuman mati terhadap tindak penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang sangat perlu.
Menurutnya, seperti dikutip tempo.co, siapapun yang menolak hukuman mati, maka sama saja dia tidak berpihak kepada negara.
Budi Waseso memaparkan, tahun 2016 BNN menyita sebanyak 3,6 ton narkotika jenis sabu. Akhir tahun 2017 Jumlah ini meningkat 77%.
“BNN menyita 4,7 ton jenis yang sama,” ujar Buwas (19/1).
Bahkan bulan Januari 2018 awal, BNN mengamankan pabrik ekstasi di Tangerang dan menggagalkan penyelundupan sabu 40 kilogram dari Penang, Malaysia.
Lebih mengagetkan, dugaan peredaran narkoba dikendalikan dari dalam penjara terbukti. Kalapas Purworejo Adhi Satriyanto tertangkap tangan menerima suap ratusan juta dari bandar narkoba, Senin (15/1).
Sejauh itu Buwas menyatakan, pengambilan keputusan menjadikan hukuman mati sebagai dasar hukum pidana (untuk kasus narkoba), bukan kewenangan BNN.
Hukuman mati mau ditetapkan atau tidak, kata dia, itu tergantung pada pengambil keputusan. Redaksi
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…