Tahun 2017 Peredaran Narkoba Meningkat 77%

1128

WONOSARI, Sabtu Kliwon, -Secara nasional peredaran narkoba meningkat drastis. Diusulkan, bahwa hukuman mati perlu ditetapkan dalam undang-undang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menerangkan, saat ini pidana hukuman mati terhadap tindak penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang sangat perlu.

Menurutnya, seperti dikutip tempo.co, siapapun yang menolak hukuman mati, maka sama saja dia tidak berpihak kepada negara.

Budi Waseso memaparkan,  tahun 2016 BNN menyita sebanyak 3,6 ton narkotika jenis sabu. Akhir tahun 2017 Jumlah ini meningkat 77%.

“BNN menyita 4,7 ton jenis yang sama,” ujar Buwas (19/1).

Bahkan bulan Januari 2018 awal, BNN mengamankan pabrik ekstasi di Tangerang dan menggagalkan penyelundupan sabu 40 kilogram dari Penang, Malaysia.

Lebih mengagetkan, dugaan peredaran narkoba dikendalikan dari dalam penjara terbukti.  Kalapas Purworejo Adhi Satriyanto tertangkap tangan menerima suap ratusan juta dari bandar narkoba, Senin (15/1).

Sejauh itu Buwas menyatakan, pengambilan keputusan menjadikan hukuman mati sebagai dasar hukum pidana (untuk kasus narkoba), bukan kewenangan BNN.

Hukuman mati mau ditetapkan atau tidak, kata dia, itu tergantung pada pengambil keputusan. Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.