PLAYEN-RABU PON | Polisi terus melakukan penyidikan terhadap S terduga pelaku tindak asusila terhadap korban AR warga Kalurahan Playen, Kapanewon Playen. Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan, S sebelumnya memang sudah langganan di angkringan AR untuk jajan lantaran dekat dengan rumahnya.
“Pria ini tergoda dengan bentuk payudara AR, jadi ia sengaja menyolek payudara kiri AR dengan menggunakan kunci sepeda motornya,” kata Hajar Wahyudi, Selasa (13/10/2020) siang.
Hajar Wahyudi menambahkan, S yang kala itu mengaku tergoda dengan payudara AR tak bisa menahan hasratnya sehingga mencolek payudara AR, tanpa pikir panjang S yang saat itu memesan minuman kembali melakukannya dengan mencolek payudara sisi kanan milik AR.
AR pun marah, namun S justru masih meneruskan minum dan sempat merokok. Usai minum, S pun kemudian meninggalkan warung dan meminta maaf kepada AR.
Selain itu, S juga sempat mengirimkan pesan WhatshApp kepada AR untuk meminta maaf, namun AR tak menanggapi pesan S dan berniat untuk melaporkan perlakuan S.
“Kalau tersangka tidak terpengaruh minuman keras, karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan ia tidak ditahan, kalau proses hukum terus berjalan, pengadilan nanti yang menentukan,” pungkasnya. (Hery)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…