TANJUNGSARI, KAMIS PAHING-Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) DIY diterbitkan awal Januari 2017. Tujuannya untuk mensejahterakan dan menentramkan masyarakat. Hal ini dikemukakan Bambang Krisnadi (Beka), anggota Pansus DPRD DIY di aula Kecamatan Tanjungsari Senin (9/4) silam.
Di depan Pejabat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, Beka mengupas posisi tanah dari filosofi Jawa.
“Sedumuk bathuk senyari bumi, kuwi lemah,” kata dia.
Perdais yang mengatur tanah milik Kasultanan dan tanah Kadipaten telah diterbitkan, tetapi terjadi paradok, dalam arti di kalangan masyarakat pengguna belum tercipta kesejahteraan dan ketentraman, menurut Beka pasti ada yang salah. Kita tidak perlu saling menyalahkan kata dia, kesalahan tersebut harus dicari sebab musababnya kemudian dikembalikan kepada rel yang semestinya.
Di dalam Pasal 32 Ayat 5 Perdais No. 1 Tahun 2017 disebutkan tanah Kasultanan dan Kadipaten setelah legal forma berbadan hukum (bersertifikat) pemilik diberi kewenangan yang sebesar-besarnya dalam tiga hal.
Pertama, untuk pengembangan budaya. Kedua, tanah SG dan tanah Pakualaman Ground (PAG) untuk kepentingan sosial. Yang ketiga, untuk kesejahteraan masyarkat. Muara tanah SG dan tanah PAG tidak boleh menyimpang dari tiga hal tersebut. Para investor, yang kebetulan ingin mengelola tanah SG, sudah semestinya mengacu kepada tiga hal di atas. (Agung)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…