PATUK-Senin Pahing | Biaya untuk Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan 1% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Di Kecamatan Patuk, besaran biaya terjadi tawar menawar.
Supad, Kasi Pemerintahan Kecamatan Patuk, dalam kesempatan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Putat, akhir Februari 2020 mengajak warga melakukan negosiasi biaya PPAT.
Angka 1 % adalah sesuai Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998. Untuk Kecamatan Patuk, besaran biaya tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu per bidang.
Itupun, demikian kata Supad di depan peserta sosialisasi PTSL, bisa ditawar separuh terlebih dahulu. Meski demikian, kata dia, tawaran tersebut belum final dan belum deal.
Sebagainana diketahui, warga akhirnya sepakat, membayar PPAT sebesar Rp 175 ribu, setelah sebelumnya melakukan negosiasi alot.
Dibanding Kecamatan Ngawen, PPAT Kecamatan Patuk lebih murah, Ngawen Rp 200 ribu, Patuk hanya Rp 175 ribu
Menyinggung tanah yang berada di dalam status sengketa, Supad menyarankan, tidak perlu diikutsertakan ke dalam program PTSL.
Menurutnya, hal itu malah bisa merepotkan team pelaksana kegiatan (TPK)
Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…