PATUK-Senin Pahing | Biaya untuk Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan 1% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Di Kecamatan Patuk, besaran biaya terjadi tawar menawar.
Supad, Kasi Pemerintahan Kecamatan Patuk, dalam kesempatan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Putat, akhir Februari 2020 mengajak warga melakukan negosiasi biaya PPAT.
Angka 1 % adalah sesuai Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998. Untuk Kecamatan Patuk, besaran biaya tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu per bidang.
Itupun, demikian kata Supad di depan peserta sosialisasi PTSL, bisa ditawar separuh terlebih dahulu. Meski demikian, kata dia, tawaran tersebut belum final dan belum deal.
Sebagainana diketahui, warga akhirnya sepakat, membayar PPAT sebesar Rp 175 ribu, setelah sebelumnya melakukan negosiasi alot.
Dibanding Kecamatan Ngawen, PPAT Kecamatan Patuk lebih murah, Ngawen Rp 200 ribu, Patuk hanya Rp 175 ribu
Menyinggung tanah yang berada di dalam status sengketa, Supad menyarankan, tidak perlu diikutsertakan ke dalam program PTSL.
Menurutnya, hal itu malah bisa merepotkan team pelaksana kegiatan (TPK)
Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…