PATUK-Senin Pahing | Biaya untuk Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan 1% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Di Kecamatan Patuk, besaran biaya terjadi tawar menawar.
Supad, Kasi Pemerintahan Kecamatan Patuk, dalam kesempatan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Putat, akhir Februari 2020 mengajak warga melakukan negosiasi biaya PPAT.
Angka 1 % adalah sesuai Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998. Untuk Kecamatan Patuk, besaran biaya tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu per bidang.
Itupun, demikian kata Supad di depan peserta sosialisasi PTSL, bisa ditawar separuh terlebih dahulu. Meski demikian, kata dia, tawaran tersebut belum final dan belum deal.
Sebagainana diketahui, warga akhirnya sepakat, membayar PPAT sebesar Rp 175 ribu, setelah sebelumnya melakukan negosiasi alot.
Dibanding Kecamatan Ngawen, PPAT Kecamatan Patuk lebih murah, Ngawen Rp 200 ribu, Patuk hanya Rp 175 ribu
Menyinggung tanah yang berada di dalam status sengketa, Supad menyarankan, tidak perlu diikutsertakan ke dalam program PTSL.
Menurutnya, hal itu malah bisa merepotkan team pelaksana kegiatan (TPK)
Bambang Wahyu Widayadi
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…