HUKUM

Tergugat BPKP DIY Tidak Hadir Secara Langsung, Mediasi PMH Ditunda

BANTUL-RABU PAHING | Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari sebagai penggugat kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (03/06). Sebagai tergugat, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) DIY, tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Pada sidang kali kedua atau tahap mediasi tersebut, penggugat Aris Suryanto hadir secara pribadi tanpa  kuasa hukum. Sementara, tergugat dalam hal ini BPKP DIY diwakili oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran para tergugat.

Sementara itu, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam kesempatan tersebut, penggugat dan para tergugat sepakat menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Negeri Bantul sebagai mediator.

Proses mediasi yang dipimpin oleh hakim tunggal, Gatot Raharjo, SH.,MH., sebagai mediator, terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran para tergugat, sebagai mana diatur dalam pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa “Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.

Ketidak hadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi, merujuk ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah seperti halnya, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri, atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Jika terjadi demikian, Hakim Mediator dalam perkara tersebut, diperbolehkan menawarkan opsi kehadiran tergugat melalui komunikasi audio visual jarak jauh (zoom), apabila para tergugat sedang dalam penugasan resmi yang tidak memungkinkan hadir secara fisik di pengadilan.

Lantaran kendala tersebut, penggugat Aris Suryanto berujar, sidang mediasi ditunda dan akan dijadwalkan ulang sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Hakim Mediator.

“Dengan harapan seluruh pihak dapat hadir secara langsung atau melalui sarana elektronik sesuai ketentuan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pada 20 Mei 2025 lalu, Pengadilan Negeri Bantul telah menggelar sidang gugatan Aris Suryanto. Namun, pada sidang kali pertama tersebut, pihak tergugat diwakili Biro hukum BPKP DIY, hadir tanpa surat kuasa tergugat, sehingga majelis hakim menganggap tergugat tidak hadir secara hukum.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

infogunungkidul

Recent Posts

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

10 jam ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

7 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago