Categories: PEMERINTAHAN

Terkait Perangkat Tidak Aktif, Camat Instruksikan Bentuk Tim

NGLIPAR, Selasa Kliwon– (SKJ) Kaur Perencanaan  Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar, tidak aktif masuk kerja beberapa hari dengan alasan tidak jelas. Camat Nglipar Drs. Witanto mengambil sikap, dengan mengadakan  pembinaan kepada perangkat desa, dan Lembaga Desa Pengkol. Dalam pembinaan tersebut mengintruksikan untuk membentuk tim terkait masalah perangkat yang tidak aktif masuk kerja.

“Kepala Desa Pengkol supaya berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Desa (BPD) untuk membentuk tim pemeriksa saudara SKJ yang sudah beberapa hari tidak aktif,” ujar Witanto dalam pengarahanya, Senin, 16/10.

Menurut Witanto, semua sudah ada aturannya, Perbup No. 17, 18 dan 19 tahun 2014. Apabila melanggar perbup tersebut tentu ada sanksi yang harus diterima. Kepala desa punya kewenangan untuk memberikan jenis hukumam kepada perangkat desa yang melanggar aturan disiplin kerja. Tingkat dan jenis hukuman disiplin ada 3 tingkatan, ringan, sedang sampai berat.

“Jenis hukuman displin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tertulis,” terangnya.

Hukuman disiplin sedang lanjut Witanto, bisa menghentikan penghasilan tetap (siltap) selama 1 sampai 3 bulan. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat hanya ada dua pilihan.

“Diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Ia juga menerangkan penghentian penghasilan tetap bagi perangkat desa yang melanggar aturan, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Perangkat desa yang tidak masuk kerja 16 hari sampai 25 hari kerja secara berturut-turut siltapnya bisa dihentikan selama satu bulan.

Kalau tidak masuk kerja selama 26 hari sampai 35 hari kerja secara berturut-turut, penghasilan tetapnya bisa dihentikan selama 2 bulan. Sedangkan kalau sudah tidak masuk kerja selama 36 hari sampai 40 hari, siltapnya dihentikan 3 bulan.

“Kalau sudah tidak masuk kerja selama 41 hari kerja  atau lebih tanpa alasan yang sah perangkat desa tersebut bisa diberhentikan dengan  hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan kalau sudah tidak masuk kerja selama 60 hari kerja, perangkat desa tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Sementara itu Margiyanto Kepala Desa Pengkol, ketika dikonfirmasi membenarkan perangkatnya yang bernama SKJ, kaur perencanaan sudah dari bulan Agustus tidak aktif ke Kantor Desa.

“Kalau tidak salah dari tanggal 22 Agustus 2017 yang bersangkutan tidak masuk kerja, memang pamitan ijin dengan saya kalau  mau pergi, tetapi tidak memberikan surat  ijin secara tertulis,” ucap Margiyanto.

Lebih Jauh Margiyanto menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak tahu keberadaan SKJ, karena HP pun tidak bisa dihubungi dan tidak pernah menghubungi selama pergi.

 

Reporter: W. Joko Narendro.

infogunungkidul

Recent Posts

Lemot Buka Rekam Medis, RSUD Wonosari Disomasi

GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…

2 jam ago

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

23 jam ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

3 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

4 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

4 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

6 hari ago