GIRISUBO, SABTU PAHING—Kepala Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Supriyadi, menyatakan bahwa status tanah untuk Puskesmas Girisubo tukar guling dan menunggu turunnya izin Gubernur menuai polemik. Pernyataan tersebut dibantah Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Priyanta Madya, S.KM, M.Kes. Priyanta menyatakan bahwa status tanah tersebut adalah sewa pakai dari Pemdes Tileng.
“Puskesmas Girisubo itu status tanah kesepakatannya sewa menyewa sebagai tambahan penghasilan untuk desa,” terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Priyanta Madya, S.KM, M.Kes, Jumat (20/07).
Sebelum dipindah ke Tileng, sambung Priyanta, Puskesmas Girisubo berdiri diatas lahan milik Pemkab Gunungkidul yang berada di Desa Jerukwudel. Lantaran lahan Puskesmas di Jerukwudel terkena gusur JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan), maka diupayakan mencari lahan pengganti untuk relokasi pada tahun 2017.
Sumber dana untuk mendirikan gedung tersebut dari DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk itu Dinkes berdalih setelah diskusi dengan Dinas Pertanahan Pertanahan dan Tata Ruang, proses untuk ruislag (tukar guling) ternyata tidak mudah dan memakan waktu lama.
“Hal yang tidak mungkin 2017 dibangun dan pengadaan tanahnya di tahun itu juga. Karena ini sifatnya darurat, maka disepakati di level grass road Puskesmas di Tileng dengan sistem sewa menyewa tanah kas desa,” tambahnya.
Dasar hukum yang digunakan untuk memanfaatkan tanah kas desa dengan sistem sewa menyewa ini selain kesepakatan di tingkat kecamatan, juga menggunakan Pergub Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Pergub Nomor 34 tahun 2017 kan sudah mengatur soal sewa menyewa itu ditetapkan desa dengan Peraturan Desa. Maka jika sekarang ini kita sewa, mestinya Perdes untuk mengatur itu sudah ada. Itu menjadi landasan untuk membangun Puskesmas,” lanjutnya.
Untuk urusan berapa sewanya per tahun, berdasarkan peraturan desa Tileng yang mengatur hal tersebut dengan pihak Puskesmas Girisubo. Alasannya Puskesmas Girisubo yang memiliki anggaran untuk membayar sewa tersebut.
Dampak dari tergusurnya Puskesmas Girisubo di Jerukwudel, maka ada uang ganti rugi JJLS dan sedianya dibelikan tanah kembali untuk mengganti asset Pemkab Gunungkidul yang hilang. Masih terjadi tarik ulur antara tanah pengganti yang akan dibeli kelak berada di Desa Jerukwudel ataukah Tileng.
“Seharusnya dibelikan di Tileng, menjadi unik manakala nanti Pemkab memiliki asset tanah di Tileng dari hasil ganti rugi JJLS namun untuk tanah Puskesmas masih nyewa. Dan ini masih menjadi perdebatan karena baru sekali ini terjadi,” ceplos Priyanta.
Disisi lain Priyanta juga mengakui, lantaran izin Gubernur untuk tukar guling maupun sewa menyewa belum turun, maka pembangunan gedung Puskesmas Girisubo juga tidak memakai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Untuk IMB sedang kita proses, sebab syarat untuk keluarnya IMB adalah status tanah. Karena status tanahnya juga sedang diproses izin Gubernur, maka IMB juga menunggu itu,” paparnya.
Apa yang disampaikan Dinas Kesehatan ini jelas berbeda dengan yang disampaikan Kades Tileng, Supriyadi. Pada pemberitaan sebelumnya Supriyadi menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pengantar atau rekomendasi untuk mengurus izin Gubernur terkait tukar guling (ruislag) tanah kas desa untuk pembangunan gedung Puskesmas dan SDN Tileng II, bukan untuk sewa menyewa tanah kas desa. Red













