Tertangkap Polhut Dua Pencuri Kayu Terancam Dibui

1235

WONOSARI, Kamis Legi -Pelaku pencurian kayu jati, RP (60), dan AP (53), teramcam hukuman 5 tahun penjara, akibat perbuatanya melanggar UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kedua pelaku warga Girisuko, Panggang, kedapatan melakukan pencurian kayu di petak 99 Resort Pengelolaan Hutan (RPH), Menggolo, BDH Paliyan. Pada hari Jumat, (05/01).

Hal ini disampaikan Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Si, Wakapolres Gunungkidul, Kamis, (11/01). Kompol Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan petugas saat melakukan tindak pidana pencurian kayu jati. Oleh petugas, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 6 potong kayu jati, gergaji tangan, Sabit, dan caping bambu.

Pelaku dijerat pasal 12 huruf c Jo pasal 2 ayat 1, huruf c UURI No.18 atau pasal 12 (1) huruf d jo pasal 83 (3) huruf a UURI No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 Reporter: W. Joko Narendra_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.