Categories: NASIONAL

Tiga Pasal Dalam UU Pokok Pers No. 40 Dianggap Bertentangan Dengan Pancasila

JAKARTA, Minggu Wage  – Undang-Undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan sila ke 5 Keadilan sosial. UU yang mengatur media dan kewartawan diujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila.

Koordinator Mediawatch Swara Resi F.L.Tobing 4 tahun melakukan riset media. Dia berpendapat, UU No. 40 Tahun 1999 adalah UU Borjuis.

Berkas pengajuan permohonan pengujian Undang Undang dibuat rangkap 12, akan diserahkan ke Kepaniteraan MK Senin Tanggal 4 Juni 2018.

Di laman http://swararesi.com yang dipublis 1 Juni 2018 disebutkan, yang dimohonkan diujimateri adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal-pasal tersebut dianggap membatasi hak media hanya untuk perusahaan pers yang berbadan hukum.

Laman portal berita itu menganalogi pernyataan Profesor Edi Swasono, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia saat memberikan pendapat tentang UU Koperasi Nomor 17 Tahun 2012.

Saat diujimateri di MK, Edi Swasono menganggap UU Koperasi patut disebut UU Borjuis. Alasannya, UU tersebut merupakan metamorfosis dari kumpulan modal. Kala itu, MK mengabulkan uji materi UU Koperasi.

F.L. Tobing, Senior Konsultan Riset Ekonomi Sosial Indonesia (RESI) menyampaikan, selama melakukan kajian, dirinya membaur dengan insan media di kota Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar, Manado dan daerah lainnya menemukan gurita media mainstream.

Media Nasional, menurut F.L Tobing, mendominasi seluruh daerah. Media lokal, demikian dia mengutip pikiran Prof.Bagir Manan, Perusahaan Pers berbadan usaha (CV) dan yang tak berbadan hukum (PT), tidak mendapat perlindungan hukum.

Kuota iklan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dewan Pers, membatasi usaha media yang tidak berbadan hukum, menjadi termonopoli Perusahaan Pers berbadan hukum.

Surat Edaran Dewan Pers diterbitkan pada tahun 2014 setelah UU Pers berjalan hampir 15 Tahun.

Akibat SE Dewan Pers ini hampir semua Instansi Pemerintah, dan Perusahaan swasta tidak memberikan jatah iklan untuk perusahaan pers berbadan usaha (CV).

Indonesia, soal kue iklan tahun 2017 mencapai Rp 145 triliun, seperti yang disampaikan Executive Director, Head of Media Business, Nielsen Indonesia, Hellen Katherina kepada media, di awal 2018.

Ketua Komisi I DPR RI, Dr.Abdul Kharis Almasyhari Saat angkat bicara. Dia, pada acara buka puasa bersama media, di kawasan Pakubuwono (31/05), menyatakan, UU Pers sudah masuk dalam daftar antrian untuk direvisi, sesuai pesan Anggota DPR Meutia Hafid saat masih menjadi Wakil Ketua komisi I. (red)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

5 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

5 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

5 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

6 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

6 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

6 hari ago