Bupati berharap dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Atas Tanah, disamping sebagai tanda bukti kepemilikan hak, nantinya dapat dipergunakan untuk penguatan modal usaha produktif bagi warga masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tapi jangan menjadikan agunan sertifikat untuk mengajukan pinjaman sebagai kebutuhan yang konsumtif, harus sebagai modal untuk memperkuat usaha-usaha ekonomi kreatif,” pesannya.
KEMENTERIAN LKH BAGIKAN GEROBAK
Sementara itu, Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2016.
“Tugas kami dari BPN adalah menuntaskan tugas dan perintah dari Presiden dalam menuntaskan pencatatan pertanahan seluruhnya dan kami telah berhasil menuntaskan 62 juta sertifikat bidang tanah dengan target yang harus dicapai 225 juta bidang seluruhnya sudah tercatat, ” bebernya.
Diakuinya, kegiatan ini dapat berjalan baik berkat dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, serta aparat lain di daerah.
Harapannya, setelah tercatat tanahnya akan mulai masuk pada tahap pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat untuk pengembangan ekonomi. (red)













