Tim Pencari Fakta PWRI Siapkan Legal Opinion Atas Kematian Wartawan Muhamad Yusuf

953

JAKARTA, (Kamis Pon) –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Hal tersebut terkait kematian wartawan Muhamad Yusuf (42) pada tanggal 10 Juni 2018 di tahanan Lapas Kotabaru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 lalu.

Muhamad Yusuf dilaporkan ke pihak kepolisian atas pemberitaan yang dibuatnya di media online. Hal ini menimbulkan perdebatan regulasi antara UU Pokok Pers dengan UU ITE.

Diketahui bahwa Muhamad Yusuf menghembuskan nafas terakhirnya di Lapas Kotabaru dengan status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabaru.

TPF-PWRI yang dibentuk oleh Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, MKn adalah untuk memberikan Legal Opion wartawan yang berhadapan dengan hukum di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dialami Muhamad Yusuf hingga mengakibatkan kematian.

Suriyanto, Selasa (10/7) di Sekretariat DPP PWRI, Jakarta Utara, mengatakan, dia sejak awal memberikan perhatian terhadap kabar kematian wartawan Muhamad Yusuf di tahanan saat masih dalam proses persidangan.

Secara pribadi dia memberikan keterangan persnya tanggal 12 Juni 2018, kemudian tanggal 4 Juli 2018 turut bergabung dengan 17 organisasi pers lainnya untuk menyerahkan “keranda mayat” ke dalam Gedung (lt.8) sekretariat Dewan Pers, sebagai bentuk solidaritas dan simbol kematian wartawan atas ketidakpecusan Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers.

TPF-PWRI akan memberikan hasil Legal Opinion profesional fokus pada wartawan yang berhadapan dengan hukum seperti menimpa Muhamad Yusuf di Kotabaru yang sangat erat kaitannya sebagai akibat dari kematiannya.

Legal Opinion ini dapat dijadikan rekomendasi kematian wartawan Muhamad Yusuf menjadi kejahatan kemanusiaan, jelas Suriyanto yang merencanakan melaporkan hasil TPF ke berbagai pihak diantaranya Kontras, Komnas HAM, Presiden, sampai ke PBB.

Ia menilai, permasalahan yang ditimbulkan oleh hukum itu sendiri telah memancing polemik dan perdebatan yang dampaknya sangat luar biasa. Alhasil telah menimbulkan kematian wartawan di Kotabaru.

Tujuan legal opinion TPF-PWRI, kata dia, adalah untuk memberikan analisa hukum atas fakta-fakta yang dialami oleh Muhamad Yusuf. Hal ini juga akan dijadikan sebagai bahan desertasi yang sedang dibuatnya untuk mengambil gelar doktor (DR) di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Satu hal lagi, terang Suriyanto, agar gerakan solidaritas wartawan tanggal 4 Juli lalu tidak ada yang mendompleng, jelas Suriyanto, sembari mengkalim bahwa TPF-PWRI bergerak bersama 17 organisasi pers yang ada di Indonesia. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.