Categories: NASIONAL

Tim Pencari Fakta PWRI Siapkan Legal Opinion Atas Kematian Wartawan Muhamad Yusuf

JAKARTA, (Kamis Pon) –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Hal tersebut terkait kematian wartawan Muhamad Yusuf (42) pada tanggal 10 Juni 2018 di tahanan Lapas Kotabaru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 lalu.

Muhamad Yusuf dilaporkan ke pihak kepolisian atas pemberitaan yang dibuatnya di media online. Hal ini menimbulkan perdebatan regulasi antara UU Pokok Pers dengan UU ITE.

Diketahui bahwa Muhamad Yusuf menghembuskan nafas terakhirnya di Lapas Kotabaru dengan status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabaru.

TPF-PWRI yang dibentuk oleh Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, MKn adalah untuk memberikan Legal Opion wartawan yang berhadapan dengan hukum di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dialami Muhamad Yusuf hingga mengakibatkan kematian.

Suriyanto, Selasa (10/7) di Sekretariat DPP PWRI, Jakarta Utara, mengatakan, dia sejak awal memberikan perhatian terhadap kabar kematian wartawan Muhamad Yusuf di tahanan saat masih dalam proses persidangan.

Secara pribadi dia memberikan keterangan persnya tanggal 12 Juni 2018, kemudian tanggal 4 Juli 2018 turut bergabung dengan 17 organisasi pers lainnya untuk menyerahkan “keranda mayat” ke dalam Gedung (lt.8) sekretariat Dewan Pers, sebagai bentuk solidaritas dan simbol kematian wartawan atas ketidakpecusan Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers.

TPF-PWRI akan memberikan hasil Legal Opinion profesional fokus pada wartawan yang berhadapan dengan hukum seperti menimpa Muhamad Yusuf di Kotabaru yang sangat erat kaitannya sebagai akibat dari kematiannya.

Legal Opinion ini dapat dijadikan rekomendasi kematian wartawan Muhamad Yusuf menjadi kejahatan kemanusiaan, jelas Suriyanto yang merencanakan melaporkan hasil TPF ke berbagai pihak diantaranya Kontras, Komnas HAM, Presiden, sampai ke PBB.

Ia menilai, permasalahan yang ditimbulkan oleh hukum itu sendiri telah memancing polemik dan perdebatan yang dampaknya sangat luar biasa. Alhasil telah menimbulkan kematian wartawan di Kotabaru.

Tujuan legal opinion TPF-PWRI, kata dia, adalah untuk memberikan analisa hukum atas fakta-fakta yang dialami oleh Muhamad Yusuf. Hal ini juga akan dijadikan sebagai bahan desertasi yang sedang dibuatnya untuk mengambil gelar doktor (DR) di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Satu hal lagi, terang Suriyanto, agar gerakan solidaritas wartawan tanggal 4 Juli lalu tidak ada yang mendompleng, jelas Suriyanto, sembari mengkalim bahwa TPF-PWRI bergerak bersama 17 organisasi pers yang ada di Indonesia. (red)

infogunungkidul

Recent Posts

Mencuri Motor, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…

23 jam ago

Lemot Buka Rekam Medis, RSUD Wonosari Disomasi

GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…

1 hari ago

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

2 hari ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

4 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

5 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

5 hari ago