WONOSARI, Jumat Pon – Rini, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Gunungkidul menyebutkan, Peserta Pemilu diminta menyerahkan nama-nama saksi TPS paling lambat 30 Maret 2019. Hal itu terungkap di ruang rapat Bawaslu Gunungkidul, (29/03).
Seluruh Peserta Pemilu, demikian Rini mendesak, agar nyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu. Alasannya, lembaga yang dikawalnya berpacu dengan agenda bimbingan teknis para saksi.
“Hingga Jumat 29/03, nama-nama saksi yang masuk ke meja Bawaslu baru 9.523 orang,” jelasnya.
Menurut Rini, saksi sejumlah itu diserahakan secara bertahap oleh 8 (delapan) Peserta Pemilu, tanpa menyebutkan nama parpol yang dimaksud.
“Tujuh parpol sisanya belum,” imbuh Rini.
BACA JUGA: KPUD Gunungkidul Bantah Tudingan Merugikan Peserta Pemilu 2019
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…