WONOSARI, Jumat Pon – Rini, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Gunungkidul menyebutkan, Peserta Pemilu diminta menyerahkan nama-nama saksi TPS paling lambat 30 Maret 2019. Hal itu terungkap di ruang rapat Bawaslu Gunungkidul, (29/03).
Seluruh Peserta Pemilu, demikian Rini mendesak, agar nyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu. Alasannya, lembaga yang dikawalnya berpacu dengan agenda bimbingan teknis para saksi.
“Hingga Jumat 29/03, nama-nama saksi yang masuk ke meja Bawaslu baru 9.523 orang,” jelasnya.
Menurut Rini, saksi sejumlah itu diserahakan secara bertahap oleh 8 (delapan) Peserta Pemilu, tanpa menyebutkan nama parpol yang dimaksud.
“Tujuh parpol sisanya belum,” imbuh Rini.
BACA JUGA: KPUD Gunungkidul Bantah Tudingan Merugikan Peserta Pemilu 2019
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…