WONOSARI, Jumat Pon – Rini, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Gunungkidul menyebutkan, Peserta Pemilu diminta menyerahkan nama-nama saksi TPS paling lambat 30 Maret 2019. Hal itu terungkap di ruang rapat Bawaslu Gunungkidul, (29/03).
Seluruh Peserta Pemilu, demikian Rini mendesak, agar nyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu. Alasannya, lembaga yang dikawalnya berpacu dengan agenda bimbingan teknis para saksi.
“Hingga Jumat 29/03, nama-nama saksi yang masuk ke meja Bawaslu baru 9.523 orang,” jelasnya.
Menurut Rini, saksi sejumlah itu diserahakan secara bertahap oleh 8 (delapan) Peserta Pemilu, tanpa menyebutkan nama parpol yang dimaksud.
“Tujuh parpol sisanya belum,” imbuh Rini.
BACA JUGA: KPUD Gunungkidul Bantah Tudingan Merugikan Peserta Pemilu 2019