WONOSARI, Kamis Pahing – Ketua DPD PKS Gunungkidul, Ari Siswanto keberatan dengan SE KPU DIY Nomor 062 tentang kesepakatan bersama menyagkut Pemilu 2019. KPU DIY, melalui Ahmad Ruslan Hani, Ketua KPUD Gunungkidul melerai keberatan PKS.
BACA: Surat Edaran KPU DIY Nomor 062 Dianggap Merugikan Peserta Pemilu
Menurut Ahmad Ruslan Hani, terbitnya SE KPU DIY 062, tidak ada maksud membatasi kampanye Peserta Pemilu. Kampanye yang dimulai sejak 23 September 2018, tetap berjalan seperti biasa.
Kesepakatan yang dilakukan bersama Bawaslu DIY, Parpol Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, DPD dan Polda DIY adalah berdasarkan pengalaman yang cukup memprihatinkan
“Pelaksanaan kampanye, pertemuan terbatas dan jenis kampanye lain yang melibatkan massa di DIY, selama ini telah melahirkan gesekan 18 kali,” papar Hani mengemukakan latar belakang lahirnya SE 062.






