Tujuh Pelaku Tindak Kejahatan Berbeda, Meringkuk di Tahanan Mapolres Gunungkidul

2577

Tindak pidana kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilimpahkan Polsek Playen, 7 Januari 2020 silam.

Tempat kejadian perkara garasi rumah Indardi (47) di Paduķuhan Jatisari, Desa Playen, Kecamatan Playen.

 

 

Dwipayana menjelaskan, dua pelaku pencurian tersebut adalah  A. Warga Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul,  dan SE (40) warga Wonorejo, Borobudur, Magelang.

Kedua tersangka dijerat Pasal  363  dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

Tindak pidana ketiga terkait dengan Pasal 303, perjudian di Kecamatan Nglipar.

Widodo, salah satu anggota Polri  menyergap 4 orang tersangka yang patut diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi.

Penjudi yang ditangkap adalah P (63), warga Natah, Nglipar, Gunungkidul, S (35), warga Cawas, Kabupaten Klaten,  Sn (51), Perangkat Desa, jabatan  Kaur Pembangunan Desa Ngawen Gunungkidul,  dan E (51) warga Pilangrejo, Nglipar Gunungkidul. Mereka berempat  diancam hukuman 4 tahun penjara. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.