Tindak pidana kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilimpahkan Polsek Playen, 7 Januari 2020 silam.
Tempat kejadian perkara garasi rumah Indardi (47) di Paduķuhan Jatisari, Desa Playen, Kecamatan Playen.
Dwipayana menjelaskan, dua pelaku pencurian tersebut adalah A. Warga Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, dan SE (40) warga Wonorejo, Borobudur, Magelang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tindak pidana ketiga terkait dengan Pasal 303, perjudian di Kecamatan Nglipar.
Widodo, salah satu anggota Polri menyergap 4 orang tersangka yang patut diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi.
Penjudi yang ditangkap adalah P (63), warga Natah, Nglipar, Gunungkidul, S (35), warga Cawas, Kabupaten Klaten, Sn (51), Perangkat Desa, jabatan Kaur Pembangunan Desa Ngawen Gunungkidul, dan E (51) warga Pilangrejo, Nglipar Gunungkidul. Mereka berempat diancam hukuman 4 tahun penjara. (Bambang Wahyu Widayadi)





