Tindak pidana kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilimpahkan Polsek Playen, 7 Januari 2020 silam.
Tempat kejadian perkara garasi rumah Indardi (47) di Paduķuhan Jatisari, Desa Playen, Kecamatan Playen.
Dwipayana menjelaskan, dua pelaku pencurian tersebut adalah A. Warga Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, dan SE (40) warga Wonorejo, Borobudur, Magelang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tindak pidana ketiga terkait dengan Pasal 303, perjudian di Kecamatan Nglipar.
Widodo, salah satu anggota Polri menyergap 4 orang tersangka yang patut diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu remi.
Penjudi yang ditangkap adalah P (63), warga Natah, Nglipar, Gunungkidul, S (35), warga Cawas, Kabupaten Klaten, Sn (51), Perangkat Desa, jabatan Kaur Pembangunan Desa Ngawen Gunungkidul, dan E (51) warga Pilangrejo, Nglipar Gunungkidul. Mereka berempat diancam hukuman 4 tahun penjara. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…
GUNUNGKIDUL - RABU KLIWON, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P., mengapresiasi kinerja UPK Satu…
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Naniek mundur dari…
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…