WONOSARI – Selasa Wage | EP (39) seorang Pembina Pramuka di SMP 3 Gedangsari ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskim Polres Gunungkidul atas tindakan pencabulan yang Ia lakukan.
Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap EP atas laporan pencabulan yang Ia lakukan ke sejumlah siswi di sekolah tersebut.
“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap 8 siswi SMP dengan modus merayu para korbannya dengan iming-iming uang sebesar 50 ribu rupiah,” terang Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwipayana dalam Konferensi Pers, Selasa (14/01/2020).
Diketahui sebelumnya, Selasa (07/01/2020) lalu, para orangtua korban melapor kejadian pencabulan terhadap anaknya ke pihak sekolah.
“Saat dilakukan mediasi, suasana memanas ketika pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Para orangtua yang mulai emosi, sempat akan menghajar EP, sebelum akhirnya pelaku diamankan ke Polsek Gedangsari. Selanjutnya kasus pencabulan tersebut dilimpahkan ke Polres Gunungkidul.
Atas perbuatan EP terancam pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hr)
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…