WONOSARI – Selasa Wage | Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana membeberkan tiga tindak pidana yang berbeda, pertama pencabulan, kedua pencurian sepeda motor dan ketiga perjudian.
“Tidak pidana tersebut masing-masing dilakukan di Gedangsari, Playen serta Nglipar,” ujar Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangan pers di Makopolres Gunungkidul, (14/01/20).
Didampingi PS Kasubag Humas, Iptu Enny Nurwidiastuti, AAP Dwipayana menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap 8 siswi salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari adalah EP, warga Desa Banaran, Kecamatan Playen.
Lelaki yang bertugas sebagai pembina pramuka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, melakukan aksinya sejak bulan Januari 2019 hingga awal Januari 2020.
“Siswi dipanggil di ruang guru, dalam waktu yang berbeda. Menurut pengakuan EP, murid itu dicium di pipi dan bibir dengan dalih kasih sayang,” tutur AAP Dwipayana.
Karena perbuatannya, EP dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“EP menjadi terangka dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Dia diancam hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…