WONOSARI – Selasa Wage | Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana membeberkan tiga tindak pidana yang berbeda, pertama pencabulan, kedua pencurian sepeda motor dan ketiga perjudian.
“Tidak pidana tersebut masing-masing dilakukan di Gedangsari, Playen serta Nglipar,” ujar Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangan pers di Makopolres Gunungkidul, (14/01/20).
Didampingi PS Kasubag Humas, Iptu Enny Nurwidiastuti, AAP Dwipayana menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap 8 siswi salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari adalah EP, warga Desa Banaran, Kecamatan Playen.
Lelaki yang bertugas sebagai pembina pramuka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, melakukan aksinya sejak bulan Januari 2019 hingga awal Januari 2020.
“Siswi dipanggil di ruang guru, dalam waktu yang berbeda. Menurut pengakuan EP, murid itu dicium di pipi dan bibir dengan dalih kasih sayang,” tutur AAP Dwipayana.
Karena perbuatannya, EP dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“EP menjadi terangka dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Dia diancam hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Page: 1 2
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…