Tujuh Puluh Lima Parpol Berhak Mendaftar Ikut Pemilu 2024

949

SESUAI dengan tahapan jadwal Pemilu serentak 2024, KPU akan membuka pendaftaran peserta pemilu tanggal 1 Agustus 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu kepada media di Jakarta 12 April 2022.

Berdasarkan data di Kemenkumham dan Hak Asasi Manusia saat ini ada 75 Parpol yang berbadan hukum dan berhak mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

“Nanti kami minta informasi terbaru di April ini, apa saja dan berapa jumlah partai politik berbadan hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022.

Pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

KPU, kata Ketua, saat ini sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi, dan instrumen yang digunakan. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.