SESUAI dengan tahapan jadwal Pemilu serentak 2024, KPU akan membuka pendaftaran peserta pemilu tanggal 1 Agustus 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu kepada media di Jakarta 12 April 2022.
Berdasarkan data di Kemenkumham dan Hak Asasi Manusia saat ini ada 75 Parpol yang berbadan hukum dan berhak mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
“Nanti kami minta informasi terbaru di April ini, apa saja dan berapa jumlah partai politik berbadan hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2022.
Pendaftaran akan diakhiri dengan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
KPU, kata Ketua, saat ini sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik, verifikasi, dan instrumen yang digunakan. (Bambang Wahyu)
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Naniek mundur dari…
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…