Categories: PEMERINTAHAN

Tunjangan Hari Raya Turun Akhir Mei, Gaji ke 13 Turun Awal Juli

WONOSARI, Kamis Wage-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13. THR dibagikan Paling lambat akhir Mei 2018, sementara gaji ke-13 diterimakan Juli tahun yang sama. Untuk masa pembayaran, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten / Kota menyesuaikan Pusat

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, meunurut Menkeu, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Gaji ke-13, kata Sri Mulyani, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan Bapak Presiden yang berbeda tahun ini, bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu di Istana Negara (23/05).

Soal pembayaran THR dan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). sehingga seluruh proses bisa dilakukan oleh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR dilakukan oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara. Itu lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei 2018, sehingga diharapkan seluruh pembayaran selesai awal Juni.

“PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri,” tandas Sri Mulyani.

Mengenai gaji ke-13, menurut Menkeu, pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Gaji ke-13, lanjut Menkeu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan, selama ini dirancang agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.

Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, waktu pembayarannya menyelaraskan pemerintah pusat. Soal beban pemberian THR dan gaji ke-13, menjadi tanggungan APBD setempat. (Red)

infogunungkidul

Recent Posts

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

59 menit ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

2 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

3 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

3 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

5 hari ago

Puluhan Gambar Muncul, Berikut Hasil Lengkap Bukaan Cupu Kyai Panjala

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…

1 minggu ago