Uang Muka Empat Juta Rupiah Dikembalikan Kepada Keluarga Pasien

1792

PLAYEN-RABU KLIWON |  Direktur Utama Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, drg. V. Triputro Nugroho, M. Kes mengklarifikasi berita bertajuk Meninggal Kena Covid-19 Diminta Uang Muka Empat Juta Rupiah yang diunggah infogunungkidul (22/06).

“Penarikan uang muka dalam perawatan pasien ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian informasi terkait penjaminan pasien, dan sesuai dengan ketentuan maka uang muka akan dikembalikan setelah adanya kepastian penjaminan pasien,” tulis drg. V. Triputro Nugroho, melalui surat elektronik (23/06).

Berikutnya Dirut RS Panti Rapih menyatakan, bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan atas pasien Sri Haryati 39 tahun ditanggung penuh oleh pemerintah dan dengan demikian uang muka telah dikembalikan sepenuhnya kepada keluarga pada tanggal 22 Juni 2021 dan diterima oleh Rusmanto sebagai wakil keluarga Almarhumah.

Berdasarkan konfirmasi melalui telepon yang dilakukan oleh humas rumah sakit kepada Dwi Harjo selaku penanggung jawab (kakak Almarhum) pada Rabu 23 Juni 2021 pukul jam 1.00 WIB, terang Dirut RS Panti Rapih, keluarga telah menerima pengembalian uang muka perawatan dan tidak mempermasalahkan terkait dengan uang muka tersebut. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.