HUKUM & KRIMINAL

Ulat Kampung Lintas Kecamatan Digulung Polisi

WONOSARI, Jumat Pon-Tiga orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan diamankan aparat kepolisian Polres Gunungkidul. Setelah diusut, mereka beraksi di 3 kecamatan dan 2 orang diantaranya diketahui masih dibawah umur.

Menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhamad Arif Sugiharto, S.IK, MPP, awal terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku berinisial WS 18, saat hendak beraksi di rumah Wagino, warga Padukuhan Tahunan, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan tanggal 21 November 2017 lalu.

“Pemilik rumah curiga saat mendapati jendela rumah terbuka. Saat diperiksa ditemukanlah WS ini ngumpet. Akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polsek Paliyan,” terang M Arif saat Pers Release di Mapolres Gunungkidul.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yakni FK 17 dan JS 16.  WS dan FK merupakan warga Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, sedangkan JS 16 merupakan warga Desa Bleberan, Kecamatan Playen. Usut punya usut, FK adalah otak di balik serangkaian aksi pencurian di 14 TKP yang tersebar di Kecamatan Playen, Paliyan dan Wonosari.

“FK ini justru otak di balik kejahatan ini, dialah yang mengajak WS. Dia pula yang menjual hasil kejahatannya. Dan khusus untuk JS, dia turut serta beraksi di 3 TKP sebagai joki motor,” lanjutnya.

Dalam beraksi, ketiganya tidak pandang bulu, Mulai dari rumah kosong, kantin sekolah yang sepi hingga rumah warga yang kurang pengamanan semua dimasuki. Modus operandinya, congkel jendela, masuk ruangan, ambil semua yang ada dan langsung kabur.

“Mereka bisa disebut penjahat karir, karena mereka tidak memiliki pekerjaan lain selain mencuri. Mereka menjadikan tindakan kejahatan curat ini sebagai mata pencaharian untuk memperoleh uang, ” tambah Kapolres.

M Arif menambahkan, ketiga pelaku curat diketahui anak dari keluarga broken home. Ketiganya sudah  putus sekolah. Karena FK dan JS masih tergolong anak dibawah umur, maka penanganan keduanya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ketiga tersangka terancam pasal 363 ayat 1 jo pasal 53 KUPH dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul, “pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa bukti kejahatan berupa handphone, notebook, sepatu, kaos, pisau, sepeda gunung dan 2 unit sepeda motor sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Universitas Alma Ata Kritisi Pemerintah

YOGYAKARTA (SABTU PON) -Universitas Alma Ata Yogyakarta mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk menyatakan sikap yang…

1 menit ago

Polda DIY dan UGM Sepakati Pembangunan Pusat Studi Kepolisian

YOGYAKARTA (RABU KLIWON)-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama…

3 hari ago

Alami Kecelakaan di Jalan Padjajaran, Warga Gunungkidul Meninggal Dunia di TKP

YOGYAKARTA (JUMAT KLIWON) RBS (24), pengendara sepeda motor warga Kabupaten Gunungkidul, provinsi DIY, tewas dalam…

1 minggu ago

BGN Tegaskan Anggaran MBG Bukan Rp15.000, Tapi Rp8.000–Rp10.000

MENYIKAPI ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran,…

2 minggu ago

MBG Program Unggulan Pemerintah yang Diragukan

GUNUNGKIDUL (MINGGU KLIWON) -Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo…

2 minggu ago

As Patah di Tanjakan, Truk Terperosok di Pekarangan Kosong

GUNUNGKIDUL (SABTU WAGE) -Truck Colt Diesel AA 1946 DK, mengalami laka tunggal di Jalan Jogja…

2 minggu ago