UMK Naik, Siltap Perangkat Desa Ikut Naik

672

WONOSARI, Selasa Pon-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Drs Sudjoko, M.Si memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat mengalami kenaikan mulai tahun 2018. Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK), dan beban kerja menjadi pertimbangan kenaikan Siltap.

Kenaikan Siltap, menurutnya, sudah dituangkan dalam APBDes masing-masing desa, besarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.68/2017.

“Besaran kenaikan masing-masing perangkat sekitar Rp.200 ribu, tata caranya sudah dituangkan dalam Perbup tentang Siltap,” ujarnya, Senin,(26/2)

Dasar pertimbangan kenaikan Siltap selain mengacu pada Perbup No 68/2017 tentang Siltap kepala desa dan perangkat tahun 2018, juga mempertimbangan beban kerja semakin berat dan adanya kenaikan UMK Gunungkidul.

“Sehingga mau tidak mau harus dinaikkan, dengan harapan bisa memacu semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.