Pengunjung Pantai Gesing Tuding Pemerintah Rampok Retribusi, Itu Salah Hujat

1157

INFOGUNUNGKIDUL, SELASA PON – WONOSARI, – Berkunjung ke Pantai Buron dan Gesing Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, seorang Fesbuker mencak-mencak. Dia menuding, Pemerintah merampok retribusi. Diklarifikasi, Dinas Pariwisata Gunungkidul meluruskan.

Retribusi masuk Pantai Buges, menurut Ir. Asti Wijayanti, MA adalah standar, sesuai payung hukum yang berlaku.

Yang menjadi problem, menurutnya, ketika Pokdarwis Alam Asri, menarik pungutan di luar Perda, dan Perbup yang berlaku.

Kepada Pokdarwis Alam Asri di bawah pimpinan Aris Sargiyono, Dinas Pariwisata (Dispar), telah mengirim surat himbauan Nomor 974/061, tertanggal 21 Januari 2019.

Isi surat Himbauan, agar pihak manapun, termasuk Pokdarwis Alam Asri, tidak melakukan penarikan retribusi, sesuai aturan yang berlaku pada perubahan ketiga Perda No. 6 Tahun 2012.

Mulai tanggal 1 Januari 2019, penarikan retribusi pantai Gesing, Buron dan Kesirat, Desa Girikarto dilakukan oleh Pemerintah Daerag

“Apabila Saudara masih melakukan pemungutan apa pun, kami minta untuk diberhentikan, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Girikarta,” tulis Kadinas Pariwisata kepada Aris Sargiyono.

Kalau salah satu pengunjung menganggap Pemerintah merampok retribusi, menurut Asti, itu adalah salah alamat. Menurutnya, Dispar Gunungkidul bekerja sesuai Perda dan Perbup yang berlaku.

(Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.