PURWOSARI, (Jumat kliwon) – Pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan SP (45) warga Rt 08 Rw 01, Padukuhan Widoro, Desa Giripurwo, Kecamatan Purwosari memasuki babak baru. Berkas laporan dianggap lengkap dan memenuhi syarat, maka BAP tersangka SP diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses di pengadilan.
Kapolsek Purwosari AKP. Budi Kustanto, SH menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan WS warga Padukuhan Widoro 08/01 Desa Giripurwo dengan Nomor: LP / 09 / XI / DIY / RES. GK / SEK. PWSR tanggal 24 November 2018.
Kilas balik, Kapolsek menuturkan, WS, ibu kandung korban tidak terima atas perlakuan SP suaminya. Dia gelap mata tega berbuat cabul dan berulang kali menggagahi anak tirinya BY (23).
Perbuatan tersebut terungkap, Jumat tanggal 23 November 2018 pukul 19.00 WIB. Tersangka SP bermaksud menjemput BY di tempat saudaranya SPM di Padukuhan Paten 03/03 Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
Ketika itu korban menolak tidak mau dijemput, tersangka marah langsung pulang. Sampai di rumah SP marah-marah kepada istrinya WS. SP menahan kesal, bahkan mengobrak abrik perabot rumah, dan iapun memaksa WS untuk menjemput BY.
Karena takut SP mengamuk, WS berangkat menjemput BY. Sampai di tempat SPM, WS melihat BY menangis, dan tetap tidak mau pulang. Didesak WS, BY bercerita bahwa selama ini, dipaksa melayani nafsu tersangka.
“Berkas BAP telah lengkap berikut bukti-bukti dan saksi. Oleh sebab itu saat ini tersangka kita serahkan ke JPU untuk menjalani proses hukum berikutnya,” terang Kapolsek Purwosari, Jumat, (25/01).













