WONOSARI, MINGGU KLIWON-Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. akhir tahun 2018 mulai menaruh perhatian besar pada perubahan nasib perangkat desa.
Bersama DPRD, Bupati melakukan pemutakhiran Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2016. Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mendongkrak tingkat pendapatan perangkat desa.
Akhir tahun 2017 awal 2018, berbagai keluhan disampaikan kepada Bupati, bahwa cara pemberian tunjangan tanpa memperhatikan masa kerja adalah sangat tidak adil.
Anjar Gunantoro, Ketua Paguyuban Dukuh, Jonoloko pernah menggambarkan, dukuh dengan masa kerja 25 tahun menerina insentif yang sama dengan dukuh yang baru masuk 1 bulan. Menurutnya, perlakuan seperti itu tidak logis.
Menanggapi aspirasi Paguyuban Jonoloko, Bupati bersama DPRD Gunungkidul menambahkan Pasal 30B pada Perubahan Perda 12 tahun 2016 yang mengatur tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Selain siltap, demikian antara lain bunyi Ayat 1 Pasal 30B, perangkat desa menerima jaminan kesehatan. Jamkes yang dimaksud disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Nengenai besaran siltap, tidak disebutkan, karena secara teknis akan disusuli Peraturan Bupati dengan memperhitungkan masa kerja perangkat.
Selain itu, Staf perangkat desa yang diangkat sebelum Perda 12/2016 diubah, diberi tujangan berupa tanah lungguh. Sementara Staf Desa yang diangkat setelah Perda 12/2016 diubah, tidak diberi tanah garapan.
“Menurut saya, itu kado istimewa dari Bu Bading untuk perangkat desa se Gunungkidul,” cetus Ari Siswanto, anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, (16/12), via telepon seluler. (Agung)













