Langgar Kode Etik, Anggota Polri Diberhentikan Secara Tidak Hormat

2345

WONOSARI – KAMIS KLIWON | Satu orang anggota polisi Polres Gunungkidul diberhentikan secara tidak hormat, lantaran melakukan pelanggaran desersi yakni tidak masuk tanpa izin selama lebih dari 30 hari.

Upacara pemberhentian dipimpin Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan pada Kamis (23/07/2020) pagi.

Agus menyampaikan, selain absen lebih dari sebulan, anggota yang dipecat sudah 3 kali melanggar kode etik kepolisian. Ia pun kini diproses lewat sidang hingga keluar rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat.

 

 

“Setelah rekomendasinya keluar, upacara pemberhentian tidak hormat pun segera dilakukan. Per hari ini anggota tersebut bukan lagi anggota Polri,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti mengungkapkan, anggota tersebut bernama Rizky Kurniawan, berpangkat Bripda.

“Terhitung sejak 30 Juni 2020, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Enny.

Menurut Enny, Rizky melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003. Aturan tersebut terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian RI. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.