Alap-Alap Motor, Mencuri di 12 TKP Berbeda Dibekuk Polisi

1373

SEMIN-RABU LEGI, Jajaran Unit Reskrim Polsek Semin berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin. Pelaku berjumlah dua orang, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat korban Suwarni (50) warga Pundungsari, Semin berangkat ke ladang untuk menanam kacang tanah, Rabu (16/02/2022) silam, pukul 13.00 WIB.

Sesampainya di ladang korban pun langsung memakirkan sepeda motor miliknya dengan ciriciri kendaraan Yamaha Mio Nomor Polisi (Nopol) AB-5448-RW warna merah marun. Saat ditinggalkan, kondisi sepeda motor terkunci stang.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB pada saat korban bermaksud pulang, sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula.

Korban berusaha mencari di sekitar ladang namun tidak diketemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai empat juta rupiah,” jelas Kapolsek Semin, Selasa (19/04/2022) siang.

Selanjutnya, Jumat 15 April  2022, jajaran Unit Reskrim Polsek Semin, dipimpin langsung Kapolsek Semin  melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Hasil penyelidikan di lapangan, didukung keterangan para saksi,  saat kejadian pencurian, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB-5062-BM warna putih.

“Setelah kami pantau, ternyata sepeda motor tersebut berada di wilayah Kalurahan Pundungsari. Untuk itu, anggota segera bergerak melakukan pengecekan dan menyelidiki lebih lanjut serta kami tanyakan ke pemiliknya, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku yakni RDS (23) warga Pundungsari, Semin dan CP, (17) status Pelajar warga Bulurejo, Semin,” ungkap Arif.

Kapolsek menambahkan, hasil dari pemeriksaan petugas diketahui, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP di wilayah Semin, Ngawen, Karangmojo, dan Nglipar. Adapun modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan cara merusak kunci kendaraan.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Arif Heriyanto. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.