WONOSARI-MINGGU WAGE | Keturunan Panji dan darah Kraton angkat bicara soal pemekaran Kabupaten Gunungkidul. Ir. H. Kelick Agung Nugroho, mantan calon Bupati dari jalur perorangan yang gagal pada Pemilu 2019 berpendapat, bahwa Gunungkidul belum saatnya dipecah menjadi dua Kabupaten.
Jika pemekaran itu salah satu ujungnya untuk mensejahterakan rakyat, maka Bupati harus pintar menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau tidak mampu mengatrol PAD, ya leren wae,” ujar Kelick Agung Nugroho, (11-2).
Kelick Agung Nugroho adalah keturunan Panji Harjodipura dari Semanu, yang pernah meneruskan pemerintahan Tumenggung Pantjadirdja pada awal pemerintahan tahun 1831.
Menjadi pemimpin Gunungkidul harus mempunyai kecerdasan cukup, tidak hanya mencari nama, biar mendapat predikat mantan bupati, setelah purna.
“Tidak seperti itu,” tandas Kelick.
Menurutnya, pemekaran boleh-boleh saja, asal Bupati bersama DPRD sepakat. Tetapi syarat administratif tidak semudah membalik telapak tangan.
Aspirasi tidak hanya dari satu dua gelintir orang. Harus datang dari 144 desa. Menyamakan pendapat mereka tidak bisa dengan cara bayaran seperti orang demo.
Menggelindingkan salju pemekaran Gunungkidul dalam konteks Sigar Semangka, banyak mengundang komentar negatif bernada tidak setuju.
Kembali ke laptop, kata Kelick Agung Nugroho, mari kita tanyakan pada diri kita pribadi betulkah sudah begitu urgen Gunungkidul untuk dipecah?
Raden Mas Kukuh Hertriasning kerabat Kraton Jogja pandangannya beda lagi, bukan ke arah pemekaran, tetapi ke pemberian predikat khusus.
“Kalau saya lebih pada peningkatan status: yaitu Kabupaten Khusus di DIY, dengan geo politik, geo kultur dan diselaraskan dengan histori Mataram dan Kasultanan. Gunungkidul menginduk Undang-Undang Keistimewaan DIY. Daerah ini sebagai penguat Keistimewaan. Gunungkidul menjadi prototipe originalitas politik dan demokrasi menginduk Pemerintah Provinsi dan Kraton sekaligus,” usul Gusti Aning.
(Bambang Wahyu)






