JAKARTA, JUMAT PAHING-Masyarakat berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman data KTP-el diberlakukan penonaktifan data. Kebijakan yang mulai diterapkan akhir tahun 2018 ini sebagai langkah nyata pemerintah untuk mensterilkan data kependudukan.
“Pemblokiran ini tidak akan mematikan hak masyarakat, melainkan hanya sanksi administrasi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Prof. Zudan melanjutkan, penon-aktifan data dilakukan untuk mengidentifikasi, bawa seseorang meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan dengan data yang lain.
Oleh sebab Ditjen Dukcapil berharap masyarakat segera lakukan perekaman KTP-el untuk menyusun data kependudukan yang akurat.
“Tentunya jika sudah perekaman data KTP-el sanksi yang diberikan akan hilang dan kembali otomatis aktif datanya,” ungkap Prof. Zudan.
Ditjen Dukcapil serta Dinas Dukcapil di berbagai daerah akan melakukan pemersihan.
“Kalau masyarakat kuatir dan sayang dengan datanya karena berkaitan dengan layanan publik, pasti mereka akan datang ke Dinas Dukcapil,” kata Prof. Zudan.
Disinggung soal tinta untuk pencetakan KTP-el, Prof. Zudan membeberkan, anggaran tinta masuk dalam dana alokasi khusus nonfisik yang bersumber dari APBN. Daerah yang akan menyusun kebutuhan dan penggunaannya sudah melebur dalam APBD.
“Tinta masuk Dana Alokasi Khusus, jadi dianggarkan oleh daerah. Kalau ada daerah yang dananya habis, bisa pinjam ke pusat dan harus bayar kembali,” pungkasnya. Agung






