YOGYAKARTA, SENIN PAHING – Bagi-bagi uang dalam pemilu 2019 sangat suit dihindari. Sebagian politisi yang terdaftar dalam DCS mulai mencari celah agar tidak tertangkap tangan oleh Bawaslu. Mereka bagi-bagi uang berbentuk doorprize dalam amplop.
Di dalam Undang-Undang hal ini tidak diatur/ dilarang. Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono menyatakan sikap, berpegang teguh pada peraturan KPU.
Tetapi saat ini, demikian Bagus Sarwono menjelaskan, Bawaslu pasif, karena belum ada Daftar Calon Tetap (DCT). Artinya, para politisi belum menjadi subyek hukum. Baru tanggal 20 September 2018 mereka menjadi subyek hukum. Dalam hal ini Bawaslu punya kewenangan.
“Untuk pemberian doorprize ada aturan baku. Itu termuat di PKPU No. 23/2018,” tegasnya, (20/08).
Menurut Bagus Sarwono, pemberian doorprize berupa uang dalam amplop tetap tidak dibenarkan.
Peserta pemilu 2019 yang tertangkap tangan tidak langsung didiskualifikasi. Mereka harus diproses sampai terbukti tindak pidananya.
Dia berkomitmen, tahun politik 2019 Bawaslu berani tegas. Tetapi berkaca Pemilu 2014, banyak pengaduan mandeg di tengah jalan.
Menanggapi hal itu Bagus Sarwono bilang menangani pidana pemilu, Bawaslu tidak sendirian. Polisi dan jaksa sangat berperan.
“Kalau salah satu tidak setuju dilanjutkan, kasus berhenti di tengah jalan,” akunya
Dia berterus terang, karateristik Gakumdu seperti itu, Karena prinsip yang dipegang dalam hal pidana pemilu, antara Bawasu, Polisi dan Jaksa harus sepakat bulat.
“Yang penting syarat formal dan meterial masuk. Termasuk di dalamnya kecukupan alat bukti,” pungkasnya. (Bewe)













