Lapak Walang Goreng Digusur, Itu Menyalahi Undang-Undang

1132

WONOSARI, Senin Pon, -Pedagang walang di Gunungkidul terbagi menjadi dua jenis, lapak walang mentah dan lapak walang goreng. Sesuai Undan-Undang, para pedagang walang termasuk kategori Usaha Mikro (UM). Pemerintah, berkewajiban melakukan pembinaan. Ironis, lapak walang goreng tidak dibina, tetapi digusur.

Bab I, Pasal 1, Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyebutkan, sesuai Ketetapan MPR No. XVI/MPR-RI/1998, Pemerintah berkewajiban memberdayakan UMKM.

Lapak walang, baik mentah maupun goreng, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, masuk dalam kategori Usaha Mikro (UM).

Jumlah Lapak Walang Mentah (LWM) belum diketahui pasti, karena Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi tidak pernah melakukan penghitungan.

Jumlah Lapak Walang Goreng (LWG) berdasarkan pantauan media tidak kurang dari 50, terbanyak menyebar di Jalan Jogja Wonosari (Jawon) 30 lapak. Dua puluh sisanya berdagang di Jalan Baron, Desa Mulo, kemudian Mijahan, Semanu, serta sekitar Pusaltpur, kecamatan Paliyan.

Pertengahan Agustus 2017, menjelang lebaran Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Gunungkidul melakukan operasi LWG yang mangkal di sepanjang hutan Bunder antara Rest Area dan Tahura.

“Saya dilarang menggoreng walang di tepi jalan. Alasannya membuat suasana kumuh,” tutur Sukardiyem salah satu pemilik LWG, (15/1).

Karena tuntutan ekonomi, Sukardiyem bersama suami, warga Karangasem, Desa Mulo, Kecamatan Wonosari ini nekad berjualan tidak jauh dari kompleks Rest Area, Bunder.

Secara nasional, usaha mikro seperti LWG berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM. Di daerah, pastinya merupakan tanggung jawab Disperindagkop setempat.

Selama ini dalam menangani UMKM, OPD yang bersangkutan dinilai tidak ada kepedulian terhadap LWG. Satpol PP berupaya melakukan penggusuran, Disperindagkop diam seribu bahasa. Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.