KPU Pekerjakan PPS, Disorot Tajam Oleh Dua Tokoh Gunungkidul

2614

WONOSARI, Minggu Pahing– KPU Gunungkidul memperkerjakan PPS untuk kepentingan pengepakan surat suara Pemilu 17 April, dinilai tidak tepat, meski ada aturan yang memayunginya. Dua tokoh Gunungkidul Budi Oetomo Prasetyo (BOP), mantan Ketua DPRD Gunungkidul, dan Slamet, S.Pd. MM, meyayangkan pengambilan kebijakan tersebut.

BACA:

BOP menyoroti posisi PPS dan upah, sementara Slamet S.Pd. MM, mempersoalkan keamanan surat suara yang ditinggal tidur oleh para pekerja (PPS) karena lelah lembur.

“PPS dipekerjakan di KPU, wajib hukumnya unuk dibayar”, kata BOP (7/4), terkait berita yang menyebut PPS hanya diberi uang transport.

Secara regulasi, Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPUD Gunungkidul mengemukakan, dasar hukum pemberian transport adalah SK KPU Tentang Standar Perjalanan Dinas atau Transport. Menurut SK tersebut pemberian transport berdasarkan jarak tempuh dalam kilometer.

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.