WONOSARI, Sabtu Legi – Soal pengepakan surat suara ke dalam kotak Pemilu 2019, KPUD Gunungkidul mempekerjakan secara lembur terhadap 144 PPS. Personil PPS tidak diupah, tetapi hanya diberi transport, dengan alasan, PPS telah menerima honor. Berbagai pihak mempertanyakan, karena anggaran pengepakan, bisa 0%.
Diminta menjelaskan hal itu, Ahmadi Ruslan Hani Ketua KPUD Gunungkidul menyebutkan, bahwa dasar pengerahan PPS melakukan pengepakan surat suara adalah SK KPU RI Nomor 1266.
Sementara sesuai aturan yang berlaku, tugas PPS dalam penerimaan logistik adalah: (a). menerima dan menghitung jumlah kotak yang diterima dari PPK; (b). meneliti, mencocokkan dan menandatangani BAST; (c). melakukan koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan aparat keamanan untuk Pengamanan Logistik pada saat Penerimaan Logistik; dan (d). melaporkan Penerimaan Logistik kepada PPK.
Tugas memasukan surat suara ke dalam kotak suara tidak disebut secara eksplisit. Terkait tugas tambahan tersebut, Ketua KPUD Gunungkidul merujuk SK KPU RI 1266 poin D. Di sana diatur soal tahap pengepakan.
KPU/KIP, KPU Kabupaten/ KPU Kota dalam pengepakan surat suara bisa melibatkan PPK serta PPS.
Ahmadi Ruslan Hani mengatakan PPS yang bekerja secara lembur di kantor KPUD tidak diupah alasannya, mereka telah menerima honorarium sesuai tugas.
BACA JUGA: