WONOSARI, Senin Kliwon— Anak usia di bawah 15 tahun yang sepantasnya masih sekolah tetapi dewasa ini banyak yang harus melahirkan anak. Fenomena tersebut tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi komunikasi.
Pengurus Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Propinsi DIY, Urip Bahagia, membeberkan hal di atas dalam acara Gunungkidul Update dalam membahas pernikahan usia dini, Senin, 15/05/2017 kemarin.
Masa kanak, menurut Undang-Undang Perkawinan adalah usia 16 tahun ke bawah. Kecenderungan nikah pada usia dini, menurut Urip sangat tinggi.
“Di Propinsi DIY tahun 2016 tercatat 350 kejadian lebih. Rata-rata, mereka meminta dispensasi nikah,” ungkapnya.
Peminta dispensasi, berdasarkan survey, tidak ada yang tidak hamil duluan. Hal ini dianggap mencemaskan, karena menyangkut masalah kesehatan reproduksi.
“Sederet kasus rata-rata dialami di usia rejama 10 – 24 tahun. Menurut Urip Bahagia, remaja terjebak dalam perdagangan manusia, eksploitasi siswa, kekerasan seksual, serta pelecehan seksual.
Di forum yang sama, dr. Triana dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul memaparkan, dari tahun ke tahun angka persalinan remaja di Gunungkidul cenderung menurun.
“Tahun 2015 ada 405 kasus persalinan remaja, dengan kehamilan tak diinginkan (KTD) 236 kasus. Tahun 2016 turun di angka 310, dengan KTD 121 kasus,” terang Triana.
Gunungkidul Uptade yang diselenggarakan Pemda Gunungkidul ini dihadiri oleh berbagai kalangan baik dari OPD, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Forum Guru TK dan SMU, maupun remaja. W. Joko Narendro