Angka Kemiskinan Gunungkidul 2024 Anjlok Dari 17,07% Ke 10,07% Diragukan

1073
Oleh: Slamet, S.Pd. MM.

Saya sependapat dengan mantan Lurah Banyusoco karena pandangan dia benar. Dan saya tidak yakin, selama alat ukur kemiskinan BPS masih mengekor parameter Bank Dunia kemiskinan Gunungkidul akan turun 5-7%,, seperti disampaikan Wakil Bupati Heri Susanto dengan memanfaatkan SID. Para birokrat GunungkIdul perlu memahami SID secara substansial.

SID ( Sistem Informasi Desa ) itu dikonsep sebagai aplikasi dan proses berbasis komputer untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan kantor desa, mendukung tugas dan fungsi kantor desa, terkait administrasi kependudukan, pelaporan, perencanaan, pengelolaan aset, layanan publik, pengelolaan anggaran, dan lain sebagainya.

Manfaat dan peranan SID, kurang lebih ada delapan:

1. Menjadikan kantor desa lebih efektif.
Dengan SID banyak tersimpan data penduduk berikut atributnya, maka kantor desa pun menjadi lebih mudah untuk memilah data kependudukan dengan akurat sesuai kriteria tertentu yang diinginkan. Maka dari itu, dapat menargetkan program pemerintah agar tepat sasaran.

2. Kantor desa menjadi lebih efisien.
Dengan menggunakan Open SID sebagai sistem informasi kependudukan, maka kantor desa bisa memberikan layanan berbentuk surat keterangan untuk warga lebih cepat daripada menggunakan cara manual. Melalui Open SID ini data penduduk telah tersimpan dengan baik dan bisa diisikan otomatis ke dalam surat yang dapat langsung dicetak.

3. Pemerintah desa menjadi lebih transparan.
Melalui SID, maka pemerintah desa bisa mengelola informasi mengenai kegiatan desa secara mudah kepada warganya sekaligus dapat diakses lebih mudah oleh warga. Seperti, kantor desa bisa menggunakan SID untuk pengelolaan informasi mengenai perencanaan pengembangan desa. Selain itu juga bisa menampilkan informasi di berbagai media, baik itu berbentuk papan pengumuman, web desa, dan lain sebagainya.

4. Menjadikan layanan publik lebih baik.
SID kantor desa menjadi lebih efektif dan efisien untuk melakukan tugas dan fungsi mereka dengan baik. Mengingat tugas utama dari kantor desa ialah memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga fungsi tersebut dapat bekerja lebih baik. Sederhananya, warga bisa mendapatkan surat keterangan secara cepat dengan data lebih akurat.

5. Lebih akuntable.
Melalui informasi perencanaan, pemanfaatan dana desa, kegiatan pembangunan dan lain sebagainya dalam SID dapat diakses warga dengan mudah, selain itu pemerintah desa juga dituntut lebih akuntable.

6. Warga lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.
Dengan ketersediaan informasi dan data desa yang gampang diakses ini, dapat meningkatkan potensi masyarakat untuk bisa berpartisipasi pada pembangunan desa.

7. Warga memperoleh akses informasi desa lebih baik.
Melalui informasi dalam SID tersebut memiliki potensi lebih gampang diakses oleh masyarakat. Kantor desa memiliki kesempatan dalam menyediakan fasilitas yang tepat bagi warga agar dapat mengakses informasi mengenai aktivitas desa dengan mudah.

Saya sebatas mengingatkan bahwa penggagas SID itu bukan murni hasil pemikiran para birokrat. Pemda hanya terima matang alias copy paste dari institusi di luar pemerintahan (LSM).

Penulis adalah mantan Ketua DPRD Gunungkidul




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.