SEMANU, JUMAT PAHING-Tiga pelaku judi jenis dadu atau lebih dikenal dengan nama Cliwik, di Dusun Kauman, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu berhasil diciduk aparat Kepolisian Polsek Semanu, Jumat, ( 23/3) dini hari.
Dibenarkan oleh Kapolsek Semanu AKP Sumarya, bahwa dari hasil penggrebegan kali ini, Polisi berhasil menangkap 3 pelaku perjudian diantaranya SWT (43), warga Pokdadap, Desa Dadapayu, selanjutnya ada RBT (39) warga Kauman, Desa Dadapayu. Terakhir IW (21) warga Kauman, Desa Dadapayu.
“Penggrebekan kami lakukan sekitar pukul 00.30 WIB, disaat mereka lengah dan memperkirakan waktu tersebut adalah waktu yang aman,” jelas Kapolsek.
AKP Sumarya memambahkan, kronologi penggrebegan berawal sekira pukul 00.10 WIB. Polsek Semanu mendapatkan laporan dari warga bahwa ada beberapa orang melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Semanu segera melakukan penyelidikan.
Ternyata benar bahwa, di rumah salah satu warga ada beberapa orang yang melakukan kegiatan perjudian.
“Selanjutnya kami lakukan penggrebegan,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi jenis dadu, tikar, dan uang sejumlah Rp. 440.000,00, serta tas punggung warna hitam.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Red
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…