SEMANU, JUMAT PAHING-Tiga pelaku judi jenis dadu atau lebih dikenal dengan nama Cliwik, di Dusun Kauman, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu berhasil diciduk aparat Kepolisian Polsek Semanu, Jumat, ( 23/3) dini hari.
Dibenarkan oleh Kapolsek Semanu AKP Sumarya, bahwa dari hasil penggrebegan kali ini, Polisi berhasil menangkap 3 pelaku perjudian diantaranya SWT (43), warga Pokdadap, Desa Dadapayu, selanjutnya ada RBT (39) warga Kauman, Desa Dadapayu. Terakhir IW (21) warga Kauman, Desa Dadapayu.
“Penggrebekan kami lakukan sekitar pukul 00.30 WIB, disaat mereka lengah dan memperkirakan waktu tersebut adalah waktu yang aman,” jelas Kapolsek.
AKP Sumarya memambahkan, kronologi penggrebegan berawal sekira pukul 00.10 WIB. Polsek Semanu mendapatkan laporan dari warga bahwa ada beberapa orang melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Semanu segera melakukan penyelidikan.
Ternyata benar bahwa, di rumah salah satu warga ada beberapa orang yang melakukan kegiatan perjudian.
“Selanjutnya kami lakukan penggrebegan,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi jenis dadu, tikar, dan uang sejumlah Rp. 440.000,00, serta tas punggung warna hitam.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…