WONOSARI, JUMAT WAGE – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menolak APBD Perubahan Kabupaten Gunungkidul, melalui Surat Keputusan (SK) 302/Kep/2018. Slamet, S.Pd. MM menyebutkan, Bupati masih bisa menjalankan APBD murni.
“Hal itu sesuai dengan Permendagri No. 33 Tahun 2017, Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBD 2019,” papar Slamet, (25/10).
Menurutnya, jika Bupati bersama DPRD gagal menyepakati APBD, Dia bisa mengeluarkan Peraturan Bupati.
“Kalau gagal soal APBD Perubahan, maka Bupati hanya meneruskan APBD lama (murni), tanpa perubahan,” tegas Slamet.
Purwanto, ST, anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, sependapat dengan Slamet. Secara lebih teknis dia mengatakan, hal yang mendesak dan mengikat tetap bisa dijalankan, yang lain dipercepat di APBD 2019.
“Yang mendesak sebut saja, pendidikan, kesehatan, pengentasan juga gaji pegawai,” rinci Purwanto
Benar yang disebut Slamet, kata Purwanto, pembangunan 37 unit lapangan voli yang diusulkan Disdikpora melalui anggaran perubahan, tidak boleh dilaksanakan.
Ir. Dradjad Ruswandono, MT selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menanggapi dengan tenang.
“Ya ya, tetapi saya kira tidak seburuk yang digambarkan orang. Kita tunggu hasil evaluasi Gubernur. Apapun bentuknya, APBD tetap jalan sampai dengan akhir tahun anggaran,” ujar Dradjad di ruang kerjanya. Agung






