PEMERINTAHAN

Asal Syarat Lengkap Urus Izin Lingkungan Bisa Cepat

WONOSARI-SENIN WAGE | Kepemilikan dokumen izin yang lengkap mutlak diperlukan untuk sebuah usaha yang ingin beroperasi secara legal. Izin lingkungan, merupakan salah satu yang perlu dimiliki dari berbagai jenis perizinan yang lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Agus Priyanto. Ia klaim bahwa tidaklah sulit untuk mengurus perizinan lingkungan. Begitu pula dengan lamanya proses perizinan.

“Tidak (sulit), jika sejak awal sudah mau mengurus perizinan tersebut,” katanya, Senin (22/02/2021).

Perlu diingat, demikian dikatakan Agus, jika pemohon izin juga wajib memahami soal izin lingkungan. Mengingat bentuk izin beragam dan masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.

Sesuai prosedur maka proses perizinan memakan waktu sekitar 3-6 bulan. Lamanya waktu pengurusan izin lingkungan bergantung pada konsultan yang disediakan oleh pemohon.

“Sebab biasanya untuk melakukan kajian lingkungan juga diserahkan pada konsultan yang terampil,” jelas Agus.

Selain konsultan, lamanya proses perizinan juga tergantung pada kelengkapan syarat administrasi. Itu sebabnya ia menyarankan agar pemohon memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Terpisah, Sekretaris DLH Gunungkidul Aris Suryanto menjelaskan lama-tidaknya proses perizinan tergantung pada kualitas dokumen analisis yang dibuat. Termasuk jumlah konsultan yang tersedia.

“Kalau banyak revisi ya bisa lama. Terkadang lamanya juga karena mengantre di konsultan,” ungkapnya.

Aris menyebut, tidak ada biaya untuk pengajuan izin. Biaya yang dikeluarkan terkait dengan jasa konsultan, yang besarannya tergantung pada negosiasi antara investor dengan konsultan.

Pasca dokumen hasil konsultan rampung, investor baru mengajukan permohonan penapisan ke DLH. Tim DLH Gunungkidul akan dikirim ke lokasi yang dikaji untuk melakukan verifikasi.

Kemudian dokumen yang terverifikasi dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL DIY. Hasilnya berupa rekomendasi ke Bupati, yang menjadi tahap akhir untuk menerbitkan izin lingkungan. (Heri)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

2 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

6 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

6 hari ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

6 hari ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

7 hari ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 minggu ago