ASN Dilarang Selfie Bersama Tokoh Politik

1552

WONOSARI, Minggu Pahing-Pemerintah menyebut, tahun 2018-2019 sebagai tahun politik. Fakta menunjukkan 2018 dilansungkan pilkada serentak, tahun 2019 pilihan leseslatif dan pilpres berbarengan. Aparat Sipil Negara (ASN) diperingatkan, foto bersama tokoh politik (calon Kepala Daerah dan Capres) bakal dikenakan sanksi sedang dan berat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, ASN agar menjaga netralitas, karena ASN adalah abdi negara.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat melakukan kampanye. ASN  dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi kampanye.

“Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mengunggah di media sosial,” tegas Setiawan Wangsaatmaja (30/11).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, dukutip dari laman Sekretariat Kabinet, ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

Setiawan menegaskan, ASN yang tidak netral akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Tidak ada hukuman yang ringan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara serius,” jelas Setiawan.

Melansir warta detik.com, pilkada tahun 2018 dilansungkan di 171 daerah. Rinciannya, pemilihan gubernur 17, pemilihan walikota 30 dan pemilihan bupati 115.

 

Reporter: Agung Sedayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.