WONOSARI-MINGGU LEGI | Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020. SE tersebut ditandatangani di Jakarta 24 Maret 2020 untuk digunakan sebagai dasar hukum perubahan penggunaan Dana Desa 2020.
“Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa seluruh Indoesia,” demikian Menteri PDTT menulis di halaman pertama SE tersebut.
Isi Surat Edaran memperbolehkan Kepala Desa memanfaatkan APBDES dalam rangka pencegahan Covid-19.
Tiga hal penting yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 meliputi: Pertama tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Kedua Desa Tanggap Covid-19, dan Ketiga Penjelasan Perubahan APBDes 2020.
Terkait pelaksanaan SE No. 8 Tahun 2020 Kemendes PDTT membuka jalur call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
(Red-bersambung)
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…