WONOSARI-MINGGU LEGI | Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020. SE tersebut ditandatangani di Jakarta 24 Maret 2020 untuk digunakan sebagai dasar hukum perubahan penggunaan Dana Desa 2020.
“Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa seluruh Indoesia,” demikian Menteri PDTT menulis di halaman pertama SE tersebut.
Isi Surat Edaran memperbolehkan Kepala Desa memanfaatkan APBDES dalam rangka pencegahan Covid-19.
Tiga hal penting yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 meliputi: Pertama tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Kedua Desa Tanggap Covid-19, dan Ketiga Penjelasan Perubahan APBDes 2020.
Terkait pelaksanaan SE No. 8 Tahun 2020 Kemendes PDTT membuka jalur call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
(Red-bersambung)






