Categories: PEMERINTAHAN

Bambang Krisnadi: Tanah SG Hanya Hak Pakai, Bukan Hak Milik

WONOSARI, Sabtu Pon–DPRD DIY bersama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun2017 Tentang Pemanfaatan tanah SG dan Tanah Desa, di Balai Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kamis (07/12).

Bertindak sebagai narasumber Sukamto, SH, MH, Kepala Bidang Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dan Anggota Komisi A DPRD DIY, Bambang Krisnadi, SH, MH.

Menurut Bambang sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur baik perangkat desa, karangtaruna, dan pelaku budaya, bertujuan supaya msyarakat bisa memahami isi Pergub No. 34/2017.

Pada intinya tanah Kasultanan (Sultan Ground) maupun tanah milik Pemerintah Daerah (PD) bisa dipergunakan oleh masyarakat baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan pribadi. Hanya sifatnya sebagai hak pakai bukan hak untuk memiliki.

“Oleh karenanya, tolong diurus keabsahannya, dan mengakui bahwa tanah itu milik SG atau PD tidak bisa dimiliki oleh person. Hanya boleh dimanfaatkan dengan status hak pakai,” kata Bambang Krisnadi.

Dijelaskannya, bahwa warga yang sudah menempati atau memanfaatkan tanah SG tidak akan dimintai ganti rugi atau biaya sewa, yang penting mau mengurus kekancingan ke Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Dalam kesempatan ini, politikus PDI Perjuangan ini menawarkan kepada desa yang minta penjelasan sendiri secara rinci dan detail, pihaknya siap melayani.

Sementara itu Sukamto, SH, MH, sebagai narasumber menyampaikan detail Pergub No. 34 Tahun 2017 terkait Pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) dan tanah desa, dijelaskan Pasal demi pasal di depan 275 peserta.

Selain itu ia juga menyarankan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur itu, maka Pemerintah Desa diharapkan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Bagi Tanah Desa yang digunakan untuk kepentingan umum dan belum ada Izin Gubernur akan difasilitasi untuk penerbitan izin.

“Tanah Desa yang disewakan kepada masyarakat harus segera dibuatkan Perjanjian Sewa,” tegasnya.

Animo peserta mengikuti acara sosialiasi cukup tinggi, namun karena acara agak terlambat dimulai, peserta banyak yang meninggalkan ruangan sebelum berakhir.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Polres Gunungkidul akan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Brutal Terhadap Seorang Remaja di Wonosari

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…

4 hari ago

Remaja di Gunungkidul Dikeroyok, Disiram Miras, Luka Dilumuri Garam

WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…

5 hari ago

Kliwon Ditemukan Selamat di Hutan Sanglor

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…

1 minggu ago

Seorang Pria ODGJ Ditemukan Gantung Diri

GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…

2 minggu ago

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

4 minggu ago