GUNUNGKIDUL-SELASA PAHING | Kanit Pidana Umum Polres Gunungkidul Ipda Iradat Alfin Putra menyatakan dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam ditangkap di tempat yang berbeda.
Satu dibekuk di Tangerang atas nama HS 19 tahun warga Kasihan Bantul. Satu lainnya digrebek di Kotagede atas nama MS warga Manterijeron, Yogakarata tanpa perlawanan,” ujar Ipda Iradat Alfin Putra dalam jumpa media di ruang Humas Polres Gunungkidul, Selasa, 6-4-2021.
Pelaku Kejahatan membacok dan menganiaya korban atas nama Supriyanta di Tanjakan Tugu Getas, Playen Gunungkidul 26 September 2020 silam. Korban luka pada jari kelingking berhasil meloloskan diri.
“HS dibekuk di Tangerang 26-3-2021, sedangkan MS digrebek di Kotagede 30-3-2021,” terang Iradat Alfin Putra.
Motif pembacokan menurut Kanit Pidum hanya untuk menunjukkan bawa dirinya hebat atau kuat.
Pelaku tidak tergabung dalam organisasi kejahatan tertentu. Polisi menyita barang bukti berupa celana abu-abu, parang, dan Hp.
Mereka, kata Kanit Pidum hukuman10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1. (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…